Modal usaha halal & berkah untuk UMKM dan perorangan. Proses cepat, transparan, dan sesuai fatwa MUI — bukan sekadar klaim, tapi akad nyata.
Geser slider untuk simulasi angsuran bulanan
Estimasi Angsuran per Bulan
Rp 861.111
Margin
1.5% /thn
* Simulasi menggunakan akad Murabahah. Margin 1.5% flat per tahun. Hasil final menyesuaikan hasil verifikasi.
Rp 5,66T
Total Pembiayaan Tersalurkan
11.500+
Pendana (Shahibul Maal)
97,4%
Tingkat Keberhasilan Bayar
15,8%
Pertumbuhan Industri Syariah (2024)
Setiap akad sesuai prinsip syariah Islam — tanpa riba, tanpa gharar, tanpa maysir. Pilih yang paling cocok untuk kebutuhan usaha Anda.
Pembiayaan jual beli barang dengan margin yang disepakati di awal. Cocok untuk pembelian aset usaha: mesin, kendaraan, inventaris, stok barang.
Pinjaman kebajikan tanpa imbalan. Anda hanya mengembalikan pokok pinjaman. Biaya administrasi flat. Cocok untuk modal usaha sosial atau kebutuhan mendesak.
Kerja sama modal antara dua pihak atau lebih untuk usaha tertentu. Keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati. Cocok untuk joint venture atau pengembangan bisnis bersama.
Sewa aset dengan opsi kepemilikan di akhir periode. Cocok untuk sewa kendaraan operasional, alat berat, mesin produksi, atau peralatan usaha tanpa perlu membeli langsung.
Dari pengajuan hingga pencairan. Transparan di setiap tahap, tanpa biaya tersembunyi.
Isi data diri dan upload dokumen via form online. Tim kami akan verifikasi dalam 1x24 jam.
Konsultasi dengan tim syariah kami untuk menentukan akad yang paling sesuai dengan kebutuhan usaha Anda.
Lengkapi dokumen pendukung. Tim kami akan melakukan survei usaha (jika diperlukan) untuk verifikasi lapangan.
Jika disetujui, Anda akan diundang untuk akad (online/offline). Akad ditandatangani di hadapan tim syariah dan saksi.
Dana dicairkan ke rekening Anda dalam 1-2 hari kerja setelah akad ditandatangani. Transparan tanpa potongan.
Pembiayaan syariah bukan hanya soal bebas riba. Ini tentang keadilan, transparansi, dan kemitraan yang seimbang antara pemberi dan penerima dana. Tidak ada bunga berjalan, tidak ada denda berbunga, tidak ada ketidakpastian.
Margin, nisbah, dan biaya disepakati di awal akad — tidak ada kejutan di tengah jalan.
Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional MUI.
Tidak ada bunga berjalan, denda harian, atau biaya tersembunyi. Hanya margin/nisbah yang disepakati.
Sumber: OJK & BI (2024)
* Data gabungan industri perbankan syariah dan fintech syariah Indonesia per Q1 2024
"Awalnya ragu karena trauma sama pinjaman konvensional. Ternyata prosesnya jelas banget, margin dijelaskan dari awal. Berkah banget!"
Aulia Hasanah
Pemilik Toko Batik, Solo
"Modal usaha naik haji saya pakai Murabahah. Tenornya panjang, angsurannya ringan. Alhamdulillah tahun ini berangkat."
Fajar Ramdhani
Pedagang Sembako, Bandung
"Saya pilih Qardhul Hasan karena niatnya bantu usaha sosial. Ternyata bener tanpa margin, hanya balikin pokok. Luar biasa."
Sri Nurjanah
Pengelola Ponpes, Tasikmalaya
Isi form di bawah dan tim kami akan menghubungi Anda dalam 1x24 jam. Konsultasi gratis, tanpa biaya awal.
Masih ragu? Berikut jawaban untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.
Pembiayaan syariah menggunakan prinsip akad yang jelas (jual beli, bagi hasil, sewa) bukan pinjam-meminjam dengan bunga. Margin/nisbah disepakati di awal dan tidak berubah selama tenor. Tidak ada konsep bunga berbunga (compound interest), denda harian, atau biaya keterlambatan yang memberatkan. Semua transparan dan sesuai prinsip syariah.
Margin Murabahah dihitung dari harga pokok barang ditambah margin keuntungan yang disepakati. Misal harga barang Rp 10 juta, margin 1,5% per tahun untuk tenor 12 bulan = Rp 150.000. Maka total pembiayaan Rp 10.150.000, angsuran per bulan Rp 845.833. Angka ini tetap selama tenor, tidak berubah. Tidak ada bunga berjalan seperti di kredit konvensional.
Tergantung jenis dan nominal pembiayaan. Untuk plafon di bawah Rp 10 juta (Qardhul Hasan), umumnya tanpa agunan. Untuk nominal lebih besar, dapat diminta jaminan berupa sertifikat, BPKB, atau aset lain sebagai bentuk tanggung jawab (bukan sebagai sumber bunga). Detail akan dijelaskan saat konsultasi.
Proses pengajuan hingga pencairan rata-rata 3-7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan hasil survei. Pengajuan tanpa survei (plafon kecil) bisa cair dalam 1-2 hari setelah akad. Kami selalu mengupdate status pengajuan Anda di setiap tahap.
Tidak ada denda harian atau bunga keterlambatan dalam akad syariah. Jika mengalami kesulitan, kami akan melakukan restrukturisasi dengan pendekatan kekeluargaan — bisa perpanjangan tenor atau penjadwalan ulang. Komunikasi adalah kunci: selama Anda memberitahu, kami cari solusi bersama. Tidak ada intimidasi atau bunga berjalan.
100% online mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, hingga akad (via video call). Survei lapangan hanya untuk nominal besar. Akad dapat dilakukan secara tatap muka atau online dengan saksi digital, sesuai fatwa DSN-MUI.